SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN B2B RETELA
Perjanjian ini dibuat antara PT Century Franchisindo Utama (selanjutnya disebut sebagai “CFU”) selaku pihak penyedia dan pengelola suatu aplikasi dengan pemilik Lapak Online (selanjutnya disebut sebagai “Partner”). CFU dan Partner secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, dan secara sendiri disebut sebagai Pihak. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Definisi
1. B2B Retela adalah software aplikasi yang disediakan dan dikelola yang akan digunakan oleh Partner untuk mengorder Produk kepada CFU.
2. Produk adalah seluruh produk yang terdapat dan/atau dibeli Partner di aplikasi B2B Retela.
3. E-Commerce adalah termasuk namun tidak terbatas pada shopee dan tokopedia
4. Lapak Online adalah toko online milik Partner yang terdaftar pada e-commerce.
HAK DAN KEWAJIBAN CFU
1. KEWAJIBAN
a. Mengupayakan aplikasi B2B Retela untuk dapat beroperasi dengan baik.
b. Melakukan publikasi pada media digital, untuk membantu penjualan Produk yang dibeli oleh Partner melalui aplikasi B2B Retela dan untuk itu Partner mengijinkan CFU untuk melakukan pemasangan iklan melalui Lapak Online milik Partner.
c. Mengirim Produk yang diorder oleh Partner melalui B2B Retela tepat waktu.
d. Menjaga citra dan nama baik Partner.
2. HAK
a. Berhak mendapatkan Pembayaran atas Produk yang telah dipesan melalui B2B Retela dan diterima dengan baik oleh Partner.
b. Tidak melayani pemesanan Produk dari Partner yang tergolong produk psikotropika, narkotika, dan prekursor.
c. Berhak memasang iklan untuk menunjang penjualan Produk yang dibeli dari B2B Retela dan dijual oleh Partner di E-Commerce.
HAK DAN KEWAJIBAN PARTNER
1. KEWAJIBAN
a. Membantu CFU dalam menyediakan akses sub akun milik Partner di platform E-commerce untuk kepentingan publikasi media digital terkait dan/atau penjualan Produk Partner;
b. Membayar kepada CFU atas setiap Produk yang diorder oleh Partner dan telah diterima dengan baik oleh Partner.
c. Mematuhi Syarat dan Ketentuan apliksi B2B Retela.
d. Tidak diperbolehkan menjual Produk yang dipesan dari B2B Retela kepada pihak ketiga yang membeli produk tersebut tidak untuk dikonsumsi atau membeli produk tersebut untuk dijual kembali kepada pihak lain.
e. Menjaga citra dan nama baik CFU dan aplikasi B2B Retela.
2. HAK
a. Berhak atas bantuan pengelolaan iklan dari CFU sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Berhak mendapatkan suplai Produk yang diorder dari B2B Retela sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Berhak mendapatkan voucher, cashback dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan dan skema yang berlaku.
d. Mendapatkan point atas setiap pemesanan produk tertentu yang terdapat dalam aplikasi B2B Retela. Selanjutkan point akan diakumulasikan sampai jumlah tertentu. Partner dapat menukarkan point yang dimiliki dalam aplikasi B2B Retela sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan untuk mendapatkan Produk secara gratis. Point hanya untuk digunakan dalam aplikasi B2B Retela dan tidak dapat diuangkan dan atau dipindahkan.
KETENTUAN SUPLAI PRODUK
1. Partner dapat memilih Produk di aplikasi B2B Retela yang akan disuplai langsung oleh CFU.
2. Pembayaran atas pemesanan (order) Produk melalui aplikasi B2B Retela akan dilakukan langsung oleh Partner kepada CFU setelah Produk diterima Partner.
3. CFU bertanggungjawab untuk selalu mengupdate ketersedian Produk di B2B Retela.
4. Setelah melakukan pemesanan dan pembayaran maka Partner tidak dapat melakukan retur barang, kecuali : kondisi fisik Produk rusak/cacat, masa kadaluarsa produk di bawah 12 bulan, permintaan khusus dari CFU.
5. Dalam hal Produk yang diterima oleh Partner terdapat kerusakan dan/atau kesalahan maka Partner wajib memberitahukan hal tersebut kepada CFU paling lambat 2×24 jam setelah Partner menerima Produk. Apabila Partner tidak memberitahukan kepada CFU dalam waktu 2×24 jam tersebut, maka Produk dianggap telah diterima Partner dalam kondisi baik dan seluruh kerusakan dan/atau kesalahan Produk menjadi tanggung jawab Partner.
PERSYARATAN DAN PENGGUNAAN LAYANAN
1. Untuk dapat menggunakan layanan dari aplikasi B2B Retela, Partner harus terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui semua ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini. Dengan memasang aplikasi B2B Retela pada perangkat handphone Partner, maka Partner secara otomatis telah memberikan persetujuannya terhadap Perjanjian ini.
2. Untuk dapat mengakses aplikasi B2B Retela, Partner akan mendapatkan Akun yang terdiri dari User Name dan Password dari B2B Retela. Partner diwajibkan untuk segera melakukan penggantian Password yang diberikan oleh B2B Retela dan tidak memberitahukannya kepada pihak manapun.
3. Dengan mendapatkan Akun, Partner diberikan otorisasi untuk mengakses semua layanan yang terdapat dalam aplikasi B2B Retela. Oleh karena itu Partner bertanggung jawab terhadap seluruh akses dan penggunaan layanan dalam aplikasi B2B Retela. Partner juga bertanggung jawab terhadap kerahasiaan penggunaan Akun.
4. Penyalahgunaan layanan pemesanan Produk oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab dikarenakan kesalahan Partner, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Partner.
5. Partner tidak diizinkan untuk menggunakan aplikasi B2B Retela untuk kepentingan lain selain daripada yang diatur dalam Perjanjian ini. Oleh karena itu Partner dilarang untuk menggunakan sebagian ataupun seluruh informasi yang ditampilkan dalam aplikasi B2B Retela untuk kepentingan bisnis lain diluar daripada layanan ini.
KETENTUAN CASHBACK
1. Untuk memastikan kestabilan harga jual dipasar maka CFU akan memberikan cashback tambahan sesuai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam Lampiran Perjanjian.
2. Pembayaran cashback hasil dari penjualan bulan yg berjalan akan dibayar pada bulan berikutnya di setiap tanggal 20.
KETENTUAN PEMASARAN
1. Partner dapat melakukan kerjasama dengan CFU dalam upaya promosi di Lapak Online Partner dalam rangka meningkatkan penjualan Produk yang dibeli melalui B2B Retela.
2. Untuk mempermudah proses pemasangan iklan maka Partner akan memberikan hak akses atas dashboard serta fitur Marketing yang ada halaman seller center Lapak Online kepada CFU untuk menjalankan aktifitas beriklan.
KERAHASIAAN
1. Partner setuju bahwa Perjanjian ini bersifat rahasia dan karenanya, setiap informasi yang diperoleh wajib diperlakukan secara hati-hati dan tidak boleh disebarluaskan dan/atau diceritakan kepada pihak manapun juga tidak ada yang terkecuali.
2. Partner setuju bahwa kewajiban kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
3. Partner dan/atau para pegawainya dilarang untuk menggandakan dan/atau membuat duplikat dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun juga setiap informasi mengenai Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing Pihak pada Perjanjian ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang diperlukan untuk menandatangani Perjanjian ini dan oleh karena itu Perjanjian ini mengikat Para Pihak.
2. Penandatanganan, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak melanggar perjanjian apapun di mana masing-masing Pihak terikat menjadi Pihak di dalamnya.
3. Para Pihak dengan ini menyetujui dan menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Para Pihak dengan ini menjamin akan melaksanakan seluruh ketentuan dan kewajiban dari masing-masing Pihak, baik kewajiban yang telah disepakati dan tercantum dalam Perjanjian ini maupun kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab (profesional).
5. Setiap pernyataan dan jaminan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa menyembunyikan fakta dan hal material apapun.
6. Setiap pernyataan dan jaminan tersebut di atas adalah benar/akurat dan dipatuhi selama jangka waktu perjanjian berlaku.
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dikonfirmasikanya hubungan kerjasama antara CFU dengan Partner. Konfirmasi secara otomatis terjadi waktu Partner mengklik knop aktivasi aplikasi B2B Retela yang akan otomatis berakhir 1 (satu) tahun kemudian.
2. Partner dapat memperpanjang hubungan kerjasama ini dengan mengkonfirmasi kembali teks perjanjian ini yang akan muncul di 30 hari sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
2. Segala perselisihan yang timbul dikemudian hari sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah diantara Para Pihak selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender yang dihitung sejak salah satu Pihak mengirimkan permintaan tertulis kepada Pihak lainnya untuk melakukan musyawarah dan dalam hal musyawarah tidak dapat berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dengan memilih tempat dan kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Apabila salah satu ketentuan pada Perjanjian ini menjadi ilegal, tidak sah, atau tidak dapat diterapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka legalitas, validitas dan keberlakukan dari ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau berkurang karenanya dan akan terus berlaku.
4. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak sehubungan dengan pokok Perjanjian dan menggantikan seluruh komunikasi, representasi pemahaman dan kesepakatan baik lisan maupun tertulis
5. Partner setuju untuk mengganti kerugian, membela, membebaskan CFU, direktur, pejabat, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasi, dari setiap dan semua klaim pihak ketiga sehubungan dengan penyalahgunaan aplikasi B2B Retela dan/atau pelanggaran Partner terhadap Perjanjian ini.
6. CFU tidak bertanggungjawab atas keterlambatan atau gangguan, kesalahan dan wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh Keadaan Kahar (Force Majeure) termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa antar lain bencana alam, perang, huru-hara, banjir, kebakaran longsor, tsunami, pemogokan, pemberontakan, sabotase dan tindakan pemerintah dibidang moneter.
7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur dalam Perjanjian tambahan (addendum) yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
8. Lampiran-lampiran pada Perjanjian merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.